Super Excellent Network Bersama Meraih Kebebasan Finansial Yang Sebenarnya

Senin, 03 November 2014

Dari Daerah Sikapi PP Gambut, Apa Kata Mereka?

Dari Daerah Sikapi PP Gambut, Apa Kata Mereka?


Dari Daerah Sikapi PP Gambut, Apa Kata Mereka?

Posted: 03 Nov 2014 03:15 PM PST

Kebakaran lahan gambut di Kalimantan Barat. Kala gambut dibuka, kanal-kanal dibuat, ketika kemarau, potensi kebakaran sangat besar. Harapan dengan keluar PP Gambut ada perlindungan maksimal terhadap kawasan gambut hingga bencana asap tak terulang. Bisakah perlindungan gambut terwujud? Sapariah Saturi

Kebakaran lahan gambut di Kalimantan Barat. Kala gambut dibuka, kanal-kanal dibuat, ketika kemarau, potensi kebakaran sangat besar. Harapan dengan keluar PP Gambut ada perlindungan maksimal terhadap kawasan gambut hingga bencana asap tak terulang. Bisakah perlindungan gambut terwujud? Sapariah Saturi

Peraturan Presiden No 71 tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut akhirnya selesai pertengahan September 2014, setelah pembahasan sekitar sembilan tahun. Namun, aturan ini dinilai belum mampu melindungi gambut karena tarik menarik yang kuat, terutama kepentingan pelaku usaha. Daerahpun bersuara menyikapi PP ini.  Apa kata mereka?

Dari Sumatera Selatan, Walhi menilai PP Gambut ini membuka peluang perusakan dan penghancuran ekosistem gambut tersisa saat ini.

"Berkaca dari fakta, kebakaran hutan dan lahan sebagian besar terjadi di ekosistem gambut. Sejauh ini pemerintah tidak mampu menanggulangi maksimal. Justru terkesan membiarkan kebakaran hutan dan lahan terjadi selama bertahun-tahun," kata Hadi Jatmiko, direktur Walhi Sumsel, Sabtu (25/10/14).

Dia mengatakan, beberapa indikasi tidak ada komitmen kuat pemerintah, antara lain, tidak menghentikan pemberian izin konversi hutan dan ekosistem gambut. Juga enggan mendorong penegakan hukum yang memberikan efek jera bagi perusahaan.

PP Gambut,  justru makin melemahkan semangat penegakan hukum dan membuka peluang muncul izin-izin konsesi baru di atas lahan gambut. Sebab, PP ini tetap mengatur fungsi budidaya di gambut. Fungsi budidaya ini, membuka peluang baru perkebunan skala besar maupun pertambangan.

Proses pembuatan PP, katanya, juga terkesan tertutup dan diam-diam, serta mengabaikan konsultasi publik dengan kelompok-kelompok masyarakat sipil. "Sangat besar dugaan PP ini disahkan diam-diam akhir masa SBY untuk mengamankan beberapa investasi perkebunan yang sedang dalam masalah, atau bahkan mengamankan beberapa investasi yang dalam daftar antrian mendapatkan izin usaha perkebunan di gambut."

Sikap Walhi Sumsel, kata Hadi, pertama, protes kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, sebagai institusi yang mengkoordinir pembuatan PP ini. Seharusnya, secara substantif mengupayakan keras menjaga semangat perlindungan ekosistem unik ini.

Kedua, menuntut pemerintahan Jokowi-JK memerintahkan penghentian segala bentuk kegiatan konversi merusak integritas kawasan ekosistem gambut, terutama berbagai bencana ekologis kebakaran hutan dan lahan di berbagai wilayah.

Ketiga, menuntut pemerintah Jokowi segera menyeret penjahat lingkungan yang mengakibatkan bencana ekologis kebakaran hutan dan lahan yang berdampak buruk pada masyarakat.

Keempat, revisi PP dan menekankan perlindungan total ekosistem gambut dari konversi dan perusakan integritas, dengan proses terbuka dan melibatkan publik. "Ini menjadi urgen jika pemerinahan Jokowi-JK benar-benar berkomitmen menghentikan bencana asap."

Kala perlindungan gambut lemah, lahan gambut dalam pun tereksploitasi hingga berpotensi kebakaran, seperti di Jambi ini. Akankah PP Gambut, menjawab perlindungan gambut tersisa di Indonesia? Foto: Elviza Diana

Kala perlindungan gambut lemah, lahan gambut dalam pun tereksploitasi hingga berpotensi kebakaran, seperti di Jambi ini. Akankah PP Gambut, menjawab perlindungan gambut tersisa di Indonesia? Foto: Elviza Diana

Terbebani izin

Dari Kalimantan Barat,  Perkumpulan Sahabat Masyarakat Pantai (Sampan) Kalimantan menilai PP Gambut ini patut dicermati bijak. Secara prinsip, regulasi ini terbilang cukup bagus karena bisa memaksa perusahaan yang memiliki konsesi di lahan gambut bertanggung jawab mengelola kawasan secara lestari.

"Tetapi, ada beberapa aspek patut digarisbawahi seperti sosial budaya berkaitan langsung kearifan lokal masyarakat secara turun-temurun. Masyarakat sudah berinteraksi dengan gambut sejak lama, terbukti mereka mampu mengelola gambut lestari," kata Fajri Nailus Subchi, direktur Perkumpulan Sampan Kalimantan, di Pontianak, Senin (27/10/14).

Dalam FGD soal gambut di Kalbar September lalu, Fajri menjelaskan kondisi gambut di Kalbar saat ini masuk fase sangat memprihatinkan. Berdasarkan analisis spasial dengan overlay peta perizinan dengan peta gambut, diketahui 45,87 persen lahan gambut Kalbar atau 726 ribu hektar terbebani izin.

Rinciannya, 386.000 hektar izin pertambangan, 136.000 untuk delapan perusahan hak pengusahaan hutan (HPH), 635.000 hektar buat 240 perusahaan sawit dan 60 hektar hutan tanaman industri.

Analisis spasial juga menunjukkan, 344 desa (19%) dari 1.804 desa di Kalbar di dalam atau sekitar kawasan gambut. "Masalah pengelolaan gambut mulai mengemuka sejak industri berbasis hutan dan lahan marak. Kondisi ini diperparah ketika perusahaan tidak memiliki manajemen tata air gambut hingga gambut mengalami kerusakan."

Sedang Lorens, vocal point Kalimantan Koalisi Rakyat untuk Kedaulatan Pangan (KRKP), menilai PP ini harapan sekaligus ancaman. "Ada dualisme tafsir PP ini. Satu sisi gambut dianggap penting. Sisi lain, membuka peluang usaha dalam bentuk budidaya."

Lorens menegaskan, dengan memberikan ruang budidaya menunjukkan pemanfaatan hingga ada pertentangan dengan visi pengelolaan gambut ke depan. Dia menduga, PP ini dibuat atas kepentingan pengusahaan, bukan pengelolaan.

Saat ini, lahan gambut tersisa di Kalbar ada di areal penggunaan lain (APL). Artinya, regulasi ini juga salah satu instrumen menguasai lahan dalam skema bisnis giral. "Kalau masuk kawasan budidaya, pasti ada HGU. Implikasi PP ini akan melahirkan peluang ekonomi baru yang tidak berkelanjutan, bahkan bakal mengancam lingkungan."

Dari Sumatera Utara, Wilmar Eliaser Simandjorang, ketua Dewan Pendiri Hoetagindjang Pusuk Buhit Eco-Turism Movement, dan Dewan Pendiri Save Lake Toba Fondation, menegaskan, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya, tidak boleh menganggap remeh PP Gambut karena celah pemodal menghancurkan lahan masih besar.

Siti, katanya, harus lakukan langkah cepat dengan membuat keputusan menteri lebih kuat dan mengikat. Dia menilai, PP Gambut lemah kala kepentingan pribadi dan golongan bermain. "Dolar sudah bicara, semua tutup mata. Semua diabaikan tanpa mempertimbangkan dampak buruk yang akan datang. Ini contoh, aturan terbit, tetapi belum bisa diandalkan menyelamatkan gambut di Indonesia, " katanya, akhir Oktober 2014.

Penyelamatan gambut perlu karena menjadi "sumur air" cukup besar dan menjaga kelestarian eksosistem hidup. "Minimal peraturan ini diperkuat lewat aturan turunannya."

Jika Menteri tidak bersikap, gambut bisa habis oleh perusahaan besar yang sudah mengantongi izin di kawasan itu, seperti perkebunan sawit. Sawit, katanya,  membutuhkan air cukup besar, hingga mareka mengincar lahan gambut buat alihfungsi menjadi perkebunan.

Kabut asap Oktober 2014 di Kalimantan Tengah, dari kebakaran hutan dan lahan gambut. Kabut asap ini berdampak pada berbagai aktivitas (dari sekolah libur sampai penerbangan tertunda). Udara pun menjadi tidak sehat sampai berbahaya. PP Gambut yang ditandatangani, berharap bisa melindungi gambut hingga bisa menekan dampak buruk kerusakan gambut, salah satu bencana asap ini. Foto: Walhi Kalteng

Kabut asap Oktober 2014 di Kalimantan Tengah, dari kebakaran hutan dan lahan gambut. Kabut asap ini berdampak pada berbagai aktivitas (dari sekolah libur sampai penerbangan tertunda). Udara pun menjadi tidak sehat sampai berbahaya. PP Gambut yang ditandatangani, berharap bisa melindungi gambut hingga bisa menekan dampak buruk kerusakan gambut, salah satu bencana asap ini. Foto: Walhi Kalteng

Di Sumut, lahan gambut masih terdapat di Siborong-Borong, di kawasan hutan tele, di Samosir. "Pulau Samosir juga ada gambut meski kecil, lalu Dairi, Langkat berbatasan dengan Aceh, dan Batubara, Asahan serta Tanjung Balai."

Dari data Dinas Perkebunan Sumut, area perkebunan sawit di lahan gambut sudah 217.305 hektar. Artinya, jika PP itu tidak direvisi, kawasan lahan gambut di provinsi ini akan hancur lagi.

Wilmar pernah mendapatkan Danau Toba Award bidang Badan Pelaksana Badan Koordinasi Pengelolaan Ekosistem Kawasan Danau Toba, pada 2011 dari Gubernur Sumut.  Namun piagam itu dikembalikan sebagai bentuk protes kerusakan kawasan hutan di Sumut.

Berbuah nestapa

Perlindungan gambut harus maksimal jika tidak, bencana akan selalu datang. Contoh nyata, di Jambi, dari 710.078 hektar, lahan gambut,  226.928 hektar dikelola perusahaan untuk HTI dan perkebunan sawit. Kebakaran di kawasan gambut baik HTI maupun kebun sawit, terjadi. Kanalisasi di lahan gambut oleh perusahaan memicu kebakaran.

Data Kementerian Kehutanan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Lahan dan Perhutanan Sosial 2011, di Jambi, luasan hutan gambut mencapai 736.224 hektar, sebagian besar di bagian timur. Kabupaten Tanjung Jabung Timur terluas 312.006 hektar, dan Muarojambi 229.665 hektar.

Sebagian besar kawasan ini sudah budidaya pertanian, seperti di Tanjungjabung Timur konversi seluas 289.809 hektar.  Sedang hutan lindung gambut hanya 23.748 hektar.

Rudi Syaf, manager Kominfo KKI Warsi, menyebutkan, eksploitasi besar-besaran gambut  terjadi lewat pembuatan kanal-kanal untuk pengangkutan kayu dan hasil perkebunan. Hampir sebagian besar kawasan gambut tercincang-cincang menjadi parit-parit dalam. Akibatnya, air hilang, kebakaran mudah sulit dihindarkan.

Dia menyarankan, kawasan yang terlanjur berkanal, harus diperbaiki menjadi sistem kanal tertutup. "Ini harus dilakukan mencegah gambut kehilangan air pada musim kemarau," katanya.

Aksi ini memungkinkan karena musim panas bisa diprediksi beberapa bulan sebelum itu. "Seperti tahun ini, akhir April, ada informasi el nino yang berdampak kemarau panjang. Pemerintah seharusnya bersiap menghindari kekeringan gambut."

Namun terpenting,  katanya, memulihkan dan mengembalikan gambut ke fungsi semula. "Lahan gambut kedalaman tiga meter lebih kembali sebagai rawa gambut, tidak jadi HTI atau perkebunan."

Selain itu, mencegah kebakaran lahan gambut perlu tindakan tegas pemerintah dengan tidak mengubah hutan gambut menjadi peruntukan lain. Penegakan hukum juga harus tegas.

Sayangnya, kata Rudi, pembakar seakan tak tersentuh hukum. "Kalaupun ada ditahan hanya operator lapangan, pemilik modal sama sekali tidak tersentuh, hingga tidak ada efek jera."

Gambut Sumsel

Gambut dalam dbuka, kanal-kanal dibuat. Gambutpun menjadi rusak. Kala kemarau, ia mudah terbakar. Foto: Elviza Diana

Gambut dalam dbuka, kanal-kanal dibuat. Gambutpun menjadi rusak. Kala kemarau, ia mudah terbakar. Foto: Elviza Diana


Dari Daerah Sikapi PP Gambut, Apa Kata Mereka? was first posted on November 3, 2014 at 11:15 pm.

This entry passed through the Full-Text RSS service - if this is your content and you're reading it on someone else's site, please read the FAQ at fivefilters.org/content-only/faq.php#publishers.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar