Super Excellent Network Bersama Meraih Kebebasan Finansial Yang Sebenarnya

Kamis, 22 November 2012

Putusan Sela, PN Jakpus Buka Peluang Masuk Pantai Ancol Gratis

Putusan Sela, PN Jakpus Buka Peluang Masuk Pantai Ancol Gratis


Putusan Sela, PN Jakpus Buka Peluang Masuk Pantai Ancol Gratis

Posted: 19 Nov 2012 11:16 PM PST

Selasa, 20/11/2012 13:58 WIB

Pengunjung Ancol (agung/detikcom)
Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memutuskan gugatan 'masuk Pantai Ancol gratis' diadili di peradilan umum. Dengan demikian, semakin terbuka lebar usaha warga DKI Jakarta untuk menjadikan Pantai Ancol sebagai pantai yang bisa diakses publik secara gratis.

"Menolak eksepsi tergugat 1 (Pemprov DKI) Tergugat 2 dan Tergugat 3 (Pengelola Pantai Ancol). Dan melanjutkan acara ke sidang selanjutnya yaitu agenda pembuktian," ucap ketua majelis hakim Dwi Sugiarto, dalam sidang putusan sela, di PN Jakpus, Jl Gadjah Mada, Selasa (20/11/2012).

Majelis hakim berpendapat perkara ini merupakan perkara yang boleh diadili oleh peradilan umum dengan alasan bahwa pemprov DKI Jakarta dan pengelola Pantai Ancol harus membuktikan materi eksepsinya. Hal ini menampik eksepsi para tergugat yang menyatakan gugatan warga DKI Jakarta bukanlah kewenangan PN Jakpus.

"Majelis hakim berpendapat untuk membuktikan materi ini maka haruslah masuk ke dalam pokok perkara. Dan perkara ini masuk dalam peradilan umum, bukan pengadilan tata usaha negara," jelas Dwi Sugiarto.

Menanggapi putusan tersebut, Ahmad Taufik selaku penggugat mengaku gembira. Dia pun akan segera membawa sejumlah barang bukti yang menyatakan bahwa Ancol melakukan pelanggaran terhadap beberapa UU yang menyatakan bahwa pantai merupakan aksep publik yang gratis.

"Kita senang sekali akhirnya hakim memutuskan untuk ke pokok perkara. Kita akan siapkan dalil-dalil supaya seluruh warga bisa mauk pantai Ancol gratis!" Tegas Taufik sumringah.

Seperti diberitakan sebelumnya, Ahmad Taufik, Abdul Malik Damrah, dan Bina Bektiati menggugat pengelola Pantai Ancol Jakarta karena ketiganya dikenai tiket masuk pantai masing-masing Rp 15 ribu atau total Rp 45 ribu. Mereka juga meminta penghapusan tarif masuk bagi siapapun. Ketiganya beralasan pantai merupakan fasilitas publik yang harus bisa diakses secara gratis oleh siapa pun.

Mereka lalu menggugat Pemprov DKI Jakarta sebagai tergugat I, PT Pembangunan Jaya Ancol (PJA) sebagai tergugat II dan PT Taman Impian Jaya Ancol sebagai tergugat III. Adapun para pihak yang turut tergugat yaitu Kementerian Perikanan dan Kelautan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Pekerjaan Umum.

Atas gugatan ini, Ancol menggugat balik ketiga warga Rp 1,5 miliar dan akan memberikan fasilitas alternatif kepada masyarakat.

"Untuk menampung kebutuhan masyarakat akan sarana rekreasi yang murah, mudah dan nyaman maka PJA berencana menyiapkan sarana rekreasi pantai yang bisa diakses secara cuma cuma. Sebagian dana CSR PJA akan dialokasikan untuk menyiapkan area pantai yang bebas biaya," demikian kata Corporate Secretary PJA Farida Kusuma.

"Ancol menawarkan pantai di luar area Ancol dengan pilihan di sebelah Timur atau Barat Jakarta. Ketersediaan pantai tersebut akan memberikan beberapa manfaat di antaranya yaitu tersedianya pantai baru, pantai tersebut menjadi terawat dan menciptakan lapangan kerja baru bagi masyarakat sekitar," ujar Farida.

(rvk/asp)

Tutup
 Share to Facebook:

You are redirected to Facebook

 Share to Twitter:

You are redirected to Twitter

loadingSending your message

Message has successfully sent


Sponsored Link
 

This entry passed through the Full-Text RSS service — if this is your content and you're reading it on someone else's site, please read the FAQ at fivefilters.org/content-only/faq.php#publishers. Five Filters recommends: Gaza Blitz - Turmoil And Tragicomedy At The BBC.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar