Super Excellent Network Bersama Meraih Kebebasan Finansial Yang Sebenarnya

Kamis, 21 Juni 2012

HTI GAMBUT—WALHI Minta Lahan Gambut diproteksi dari usaha HTI

HTI GAMBUT—WALHI Minta Lahan Gambut diproteksi dari usaha HTI


HTI GAMBUT—WALHI Minta Lahan Gambut diproteksi dari usaha HTI

Posted: 21 Jun 2012 07:00 AM PDT

JAKARTA—Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) meminta pemerintah menutup peluang dunia usaha yang berencana membangun hutan tanaman industri (HTI) di lahan gambut. 

Direktur Eksekutif WALHI Abetnego Tarigan mengungkapkan pemegang izin HTI tidak pernah berkomitmen melakukan penanaman kembali di lahan gambut yang rusak akibat kegiatan eksploitasi hasil hutan kayu.

Menurut Abetnego, perusahaan HTI seperti Asia Pulp and Paper dan PT Garuda Mas selalu ingkar dengan kesepakatan reboisasi, kemudian terus memperlebar luas areal penanaman Akasia di hutan gambut Riau dan Jambi.

Selain itu, imbuhnya, perusahaan HTI belum mampu mengantisipasi potensi kebakaran di kawasan hutan gambut.

Menurutnya, ketersebaran petugas teknis dalam jumlah yang masif justru lebih efektif menekan kasus kebakaran hutan.

"Lebih baik, pemerintah menyiapkan anggaran untuk memfasilitasi teknologi dan petugas teknis di hutan," ungkapnya pada jumpa pers di Jakarta hari ini.

WALHI juga menyoroti aktivitas Duta Palma, perusahaan sawit asal India, yang berkontribusi menghancurkan hutan hujan dan gambut di Indonesia. Duta Palma memasok sawit mentah ke pasar di India. Hingga kini, pengimpor kelapa sawit itu menguasai 19% pangsa pasar global.

Abetnego menilai Duta Palma telah membuka lahan gambut secara ilegal di Kalimantan Tengah. Pengelolaan lahan gambut perusahaan India itu beroperasi tanpa izin konsesi dan melakukan pembakaran hutan secara sengaja.

"Minyak sawit Duta Palma telah digunakan pada beberapa produk sepertri ITC, Parle, Britannia melalui importir Ruchi Soya. Tapi pemerintah khususnya Kemenhut seperti menutup mata terhadap fakta yang kami temukan," jelasnya.

Hingga kini, pembangunan HTI di lahan gambut telah mencapai 2,48 juta hektar. Potensi hutan gambut yang masih bisa digarap diperkirakan hingga 21,07 juta hektar. WALHI mencatat industri kertas dan kelapa sawit merupakan pemain utama pendorong utama hilangnya hutan alam di Indonesia. 

"Mereka bertanggung jawab untuk 5% gas rumah kaca tahunan global, sekitar 85% berasal dari penghancuran hutan primer dan lahan gambut di Indonesia," katanya.

Dirjen Planologi Kementerian Kehutanan Bambang Soepijanto mengungkapkan pihaknya tengah mengupayakan status hukum lahan gambut disetarakan dengan kawasan hutan produksi. Dengan begitu, pelaku industri akan diberikan kepastian hukum dalam upaya pemanfaatan hasil hutan kayu di lahan gambut.

Kementerian Kehutanan hingga kini telah memberi izin kepada 42 unit perusahaan HTI dan 29 unit pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Alam untuk mengelola areal seluas 2,489 juta ha. Bahkan, beberapa perusahaan yang bergerak di sektor kehutanan itu telah menerapkan teknologi pengelolaan kawasan gambut yang ramah lingkungan dan lestari.

Menurut Bambang, Indonesia memiliki kawasan gambut tropika terluas di dunia. Lahan gambut di Indonesia diperkirakan tersebar di Sumatera, Kalimantan dan Irian Jaya, serta beberapa di Halmahera dan Sulawesi.

Meski begitu, Bambang menilai belum tuntasnya RPP lahan gambut membuat pemerintah tidak dapat menjamin pembangunan HTI pasca moratorium berakhir Mei tahun depan. Pemerintah, jelasnya, masih perlu merumuskan variasi emisi yang linear dengan tingkat kedalam air.

"Ground water level di lahan gambut masih menjadi perdebatan sehingga kebijakannya masih bisa berkembang dari ketentuan kedalaman maksimal 30 cm dari lapisan lumpur terbawah," katanya. (sut)

ARTIKEL MENARIK LAINNYA >>>

This entry passed through the Full-Text RSS service — if this is your content and you're reading it on someone else's site, please read the FAQ at fivefilters.org/content-only/faq.php#publishers. Five Filters recommends: Donate to Wikileaks.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar