Super Excellent Network Bersama Meraih Kebebasan Finansial Yang Sebenarnya

Selasa, 29 Mei 2012

Waralaba yang Asli akan Memiliki Logo Khusus

Waralaba yang Asli akan Memiliki Logo Khusus


Waralaba yang Asli akan Memiliki Logo Khusus

Posted: 22 May 2012 05:51 AM PDT

Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan membuat ketentuan soal pengawasan bentuk usaha waralaba atau franchise.

Untuk membedakan waralaba asli dengan peluang usaha atau hanya business opportunity (BO) atau usaha selain waralaba, maka akan ada tanda logo khusus untuk waralaba.

Dirjen Pedagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Gunaryo menyatakan langkah itu bagian dari penyempurnaan Permendag Nomor 31 Tahun 2008 terkait waralaba.

Dalam penyempurnaan aturan tersebut, pemerintah akan mempertegas status waralaba. Untuk itu, akan dibuat tim yang menentukan status waralaba tersebut.

"Kalau sudah mengatakan ini (waralaba), maka sistem harus, jadi nanti ada tim penilai waralaba, apakah ini waralaba atau bukan, pantas atau belum, nanti kita buat tim inter fungsional. Kalau bukan, bisa buka cabang saja, mana usaha itu waralaba atau bukan nanti ada logonya. Kalau sebut waralaba tapi tidak terecord maka bukan, atau waralaba tapi tidak menggunakan logo, maka kita pertanyakan ada apa di situ," kata Gunaryo di kantornya, Jl Ridwan Rais, Jakarta, Selasa (22/5/2012)

Menurut Gunaryo, aturan mengenai waralaba ini telah selesai dan diharapkan dapat berlaku secepatnya. "Mudah-mudahan bisa cepat, saya tidak janji karena ada diskusikan dengan lain," pungkasnya.

Ketua Komite Tetap Waralaba dan Lisensi Kadin Indonesia Amir Karamoy pernah 'membocorkan' beberapa poin yang akan masuk dalam aturan terbaru ini. Berikut ini beberapa poin singkat soal revisi Permendag waralaba versi Kadin:

1. Pemberian izin dari usaha waralaba dalam negeri untuk mendapat Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW) akan ditarik ke pusat atau Kementerian Perdagangan. Sebelumnya pengeluaran STPW untuk waralaba lokal diserahkan ke dinas perdagangan di daerah dan asing di pusat.

2. Juga akan diatur waralaba asing yang akan masuk ke Indonesia wajib mewaralabakan usahanya ke pengusaha lokal. Selama ini rata-rata waralaba asing justru mengembangkan gerai waralabanya secara sendiri tanpa mewaralabakan pengusaha dalam negeri.

3. Semua waralaba asing maupun lokal wajib memanfaatkan produk-produk atau bahan baku dalam negeri. Aturan ini bertujuan agar waralaba asing yang masuk ke Indonesia harus memberkan nilai tambah yang signifikan bagi ekonomi dalam negeri.

4. Kamar Dagang dan Industri (Kadin) dan Wali akn dilibatkan untuk memberikan rekomendasi layak atau tidaknya sebuah waralaba terutama asing bisa diberikan izin di Indonesia. Hal ini berdasarkan pertimbangan keterbatasan pemerintah dalam memahami prospektus dan perjanjian yang disodorkan oleh calon waralaba asing/lokal untuk mendapatkan STPW.

5. Pemberi Waralaba (Franchisor) wajib melaporkan keuangannya yang telah diaudit oleh akuntan publik. Tujuannya agar penerima Waralaba (Franchise) tak membeli bisnis waralaba 'kucing dalam karung' dari si franchisor.

(nia/hen)

This entry passed through the Full-Text RSS service — if this is your content and you're reading it on someone else's site, please read the FAQ at fivefilters.org/content-only/faq.php#publishers. Five Filters recommends: Donate to Wikileaks.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar